RENCANA MASTER
PLAN 2012 ( OPSI KE-1 ) :
Master Plan SMPN-1 Kurun : Sudah dipresentasikan dengan Bupati Gunung
Mas, 2012
Blok Plan
SMPN-1 Kurun, 2012 ( Visualisasi Master Plan di atas )
RENCANA MASTER
PLAN 2014 - 2018 ( OPSI KE-2 ) :
Keadaan Denah
Bangunan yang ada ( Juli 2014 )
Rencana Pengembangan Master Plan Bangunan ( 2014 –
2018 ) : Opsi ke-2 / Plan-B
Lampiran Kode Etik Sekolah :
KODE
ETIK
PENDIDIK,
TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PESERTA DIDIK
SMP
NEGERI 1 KURUN : TAHUN PELAJARAN
2014/2015
BAB
I Ketentuan Umum
Pasal
1
Ketentuan
Umum
1.
Kode etik menjadi pedoman dalam
membina hubungan sesama warga di dalam lingkungan sekolah dan hubungan antara
warga sekolah dengan masyarakat.
2.
Kode etik merupakan sistem yang dapat
memberikan penghargaan bagi yang mematuhi dan sanksi bagi yang melanggar.
3.
Kode etik sekolah ditanamkan kepada
seluruh warga sekolah.
4.
Untuk menegakkan etika sekolah melalu
program yang jelas.
BAB
II Kode Etik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Pasal
2
1.
Pendidik senantiasa membimbing peserta
didik sesuai visi dan misi sekolah.
2.
Pendidik senantiasa bekerja secara
profesional dalam melaksanakan proses pendidikan sesuai kurikulum yang berlaku.
3.
Pendidik mengembangkan komunikasi
dengan berbagai pihak untuk pengembangan pendidikan.
4.
Pendidik mengembangkan hubungan baik
dengan peserta didik, orang tua peserta didik, dan lingkungan.
5.
Pendidik secara sendiri-sendiri
dan/atau bersama-sama mengembangkan diri agar menjadi lebih profesional.
6.
Pendidik dan tenaga kependidikan
secara bersama-sama mengembangkan sekolah berdasarkan visi dan misi sekolah.
7.
Pendidik dilarang menjual buku
pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah, dan/atau perangkat sekolah lainnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik ( kecuali
atas usulan terbuka, dipertimbangkan oleh unsur pimpinan sekolah dan
mendapatkan ijin dari Kepala Sekolah ).
8.
Pendidik dilarang memungut biaya dalam
memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik ( kecuali
atas usulan terbuka, dipertimbangkan oleh unsure pimpinan sekolah dan
mendapatkan ijin dari Kepala Sekolah ).
9.
Pendidik dilarang memungut biaya dari
peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan
dengan peraturan dan undang-undang.
10. Pendidik
dilarang melakukan sesuatu, baik secara langsung maupun tidak langsung yang
mencederai integritas hasil ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, dan ujian nasional.
11. Pendidik
wajib untuk menetapkan Laporan Kemajuan Peserta Didik melalui forum Rapat Dewan
Pendidik, sebagai laporan akhir atas nama Satuan Pendidikan, berupa Nilai
Semester, Nilai Ujian Sekolah dan Nilai Ujian Nasional.
12. Terkait
pengembangan profesionalitas pendidik (ayat 5 di atas ), Pendidik wajib untuk
mengembangkan diri melalui forum Musyawarah Guru (MGMP) di internal sekolah dan
antar sekolah lainnya, mengikuti seminar pengembangan profesi, penelitian
tindakan kelas dan serta ikut dalam organisasi profesi yang diakui pemerintah.
13. Pendidik
dilarang membawa kepentingan politik praktis di lingkungan sekolah.
Pasal
3
Kode
Etik Tenaga Kependidikan
1. Tenaga
kependidikan senantiasa melayani peserta didik sesuai visi dan misi sekolah.
2. Tenaga
kependidikan senantiasa bekerja secara profesional dalam melaksanakan proses
administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
3. Tenaga
kependidikan mengembangkan komunikasi dengan berbagai pihak untuk pengembangan
pendidikan.
4. Tenaga
kependidikan mengembangkan hubungan baik dengan peserta didik, orang tua
peserta didik, dan lingkungan.
5. Tenaga
kependidikan secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama mengembangkan diri
agar menjadi lebih profesional.
6. Pendidik
dan tenaga kependidikan secara bersama-sama mengembangkan sekolah berdasarkan
visi dan misi sekolah.
7. Tenaga
kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah,
dan/atau perangkat sekolah lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung
kepada peserta didik.
8. Tenaga
kependidikan dilarang memungut biaya dalam memberikan pelayanan administrasi
kepada peserta didik.
9. Tenaga
kependidikan dilarang melakukan sesuatu, baik secara langsung maupun tidak
langsung yang mencederai integritas hasil ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, dan
ujian nasional.
10. Tenaga
kependidikan dilarang membawa kepentingan politik praktis dilingkungan sekolah.
BAB
III Kode Etik Peserta Didik
Pasal
4
Kode
Etik Peserta Didik
1. Belajar
dengan tekun dan penuh semangat.
2. Menjalankan
ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
3. Menghormati
pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Mengikuti
proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan
mematuhi semua peraturan yang berlaku.
5. Mengikuti
kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan sekolah.
6. Memelihara
kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman.
7. Mencintai
dan menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat, dan
sesamanya.
8. Mencintai
lingkungan, bangsa, dan negara.
9. Menjaga
dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan,
keindahan, dan kenyamanan sekolah.
10. Siap
menerima sanksi dari sekolah jika melanggar tata tertib sekolah.
11. Pelaksanaan
Kode Etik Peserta Didik ini selanjutnya diatur melalui Tata Tertib Sekolah dan
tata cara penerapannya menggunakan system point deposit.
BAB
IV Sanksi
Pasal
5
Sanksi
1.
Sanksi diberikan kepada pihak yang
melanggar kode etik secara pedagogis.
2.
Jenis dan tahap-tahap pemberian sanksi
adalah sebagai berikut.
a.
Peringatan secara lisan, langsung
kepada yang melanggar.
b.
Peringatan secara tertulis kepada yang
melanggar dengan tembusan kepada pihak terkait.
c.
Diskors atau dibebastugaskan untuk
jangka waktu yang ditentukan.
d.
Diusulkan untuk dimutasikan atau
dikeluarkan dari sekolah.
Ketentuan
Penutup
Pasal
5
Penutup
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam kode
etik ini akan diatur kemudian.
2.
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Kuala Kurun, 1 Juli 2014
Kepala
Sekolah,
U J I S , SPd., MM.
NIP.
19710703199512 1002
GAMBAR
PERSPEKTIF SMPN-1 KURUN, MENURUT MASTER PLAN-A, 2012
( Detail
Master Plan 2012 )
Perspektif Kantor dan
Ruang Kelas
Perspektif Ruang Belajar
dan Perpustakaan & Lab. IPA
Perspektif Ruang Belajar
dan Laboratorium Bahasa
TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2014/2015
|
|
|
Ujis,
SPd.,MM. Sri Hayati, SPd. Winae, SPd.
|
|
|
|
|
Sukrin Lilinglenlioni, SPd. Idah, SPd. Meidarina, SPd. Anatoliamunti, SPd.
|
|
|
|
|
Apgrio
Kartano, SPd. Listamiwiasie,
SPd. Niva Siola, SPd. Agustito, MPd. Heryati, SPd.
|
|
|
|
|
Martini,
SPd. Yono,
SPd. Novalianti,
SP. Evriyani,
SPd.. Yudie, SPd.
|
|
|
|
|
Harniah, SPd. Amelie, SPd. Singah, SPd. Meliyatie, SPd.. Brisnie, SPd.
Lanjutan Foto Tenaga Pendidik / Kependidikan :
|
|
|
|
|
Christy Lore
A., SPd. Sudiro, SPd. Yonas Indrawan, SPd. Uce, A.Md.. Neliwatie, A.Md.Kom..
|
|
|
|
|
Fina
Apriliantie, SPd.K Hardiansyah,
S.Ag. Janae, SHI. Ernawatie, SPAK Aminandae, A.Md.
|
|
|
|
|
Heriasie Prandianto W., , SPd.AH Dotie,
SPd.. Yeyensi, A,Md..
|
|
|
|
|
Simson
Eniwati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar