BAB IV
PENGAWASAN DAN EVALUASI
A.
Program
Pengawasan
a.
Menyusun program pengawasan secara obyektif,
akuntabel dan berkelanjutan dalam rangka mencapai Standar Nasional pendidikan.
b.
Program pengawasan pengelolaan sekolah berupa
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
c.
Pemantauan pengelolaan sekolah dilakukan oleh
Komite Sekolah dan pihak terkait lainnya untuk memantau efisiensi, efektifitas
dan akuntabilitas pengelolaan.
d.
Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara
teratur, berkelanjutan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
e.
Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian
setiap Triwulan Pertama dan setiap akhir semester kepada Kepala Sekolah dan
Orang Tua Siswa.
f.
Tenaga kependidikan melaporkan hasil pelaksanaan
teknis minimal pada akhir tahun pelajaran kepada Kepala Sekolah.
g.
Kepala Sekolah melaporkan hasil evaluasi kepada Komite Sekolah dan pihak terkait yang
berkepentingan minimal pada akhir tahun.
h.
Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasannya
di sekolah kepada Bupati Gunung Mas melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung
Mas, dan atau kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gunung Mas setelah
dikonfirmasikan kepada sekolah yang dipantau.
i.
Pihak yang menerima laporan hasil pengawasan
menindak-lanjuti laporan hasil pengawasan dalam rangka peningkatan mutu
sekolah, termasuk dalam hal memberikan sanksi dan penghargaan.
j.
Sekolah mendokumentasikan dan menggunakan hasil
pemantauan, supervise, evaluasi dan pelaporan serta catatan tindak lanjut dalam
pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan.
B. Evaluasi Diri Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015
a.
Sekolah wajib melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah
(EDS) terhadap kinerja sekolah.
b.
Instrumen EDS adalah instrument yang dipakai
secara nasional.
c.
Sekolah merumuskan beberapa indicator untuk
mengukur dan menilai kinerja serta melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan
SNP.
d.
Evaluasi bidang Akademik dilakukan
sekurang-kurangnya setiap satu semester.
e.
Evaluasi program tahunan dilakukan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran.
f.
Evaluasi Diri Sekolah dilakukan secara periodic.
C.
Evaluasi
Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan
a.
Evaluasi dan pengembangan Kurikulum Satuan
Pendidikan dilakukan berdasarkan kebijakan Pemerintah,
b.
Kurikulum Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran
2014/2015 terdiri dari 2 (dua) macam, yakni Kurikulum 2006 yang berlaku di
Kelas IX, dan Kurikulum 2013 yang berlaku di kelas VII dan Kelas VIII.
c.
Evaluasi dan pengembangan Kurikulum dilakukan
secara berkala, dalam rangka memenuhi kebutuhan peserta didik dan tantangan
dalam masyarakat serta perubahan system pendidikan yang berlaku.
D.
Evaluasi
Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.
Evaluasi pendayagunaan Tenaga Pendidik dan
Kependidikan direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan
mengacu pada Standar Pendidik dan tenaga Kependidikan.
b.
Evaluasi pendayagunaan Tenaga Pendidik dan
Kependidikan mencakup :
1.
Penyesuaian Tugas dan Keahlian ( termasuk jalur
sertifikasi guru ),
2.
Keseimbangan Beban Kerja, dan Standar Pelayanan
Minimum,
3.
Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
sebelumnya,
4.
Tingkat kepuasan Peserta Didik terhadap layanan
pembelajaran yang diampu.
c.
Evaluasi Kinerja Pendidik dilaksanakan dengan
memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan peserta didik.
E.
Akreditasi
Sekolah
a.
Sekolah mempersiapkan bahan-bahan yang
diperlukan untuk Akreditasi Sekolah.
b.
Semua warga sekolah berusaha untuk meningkatkan
Status Akreditasi; Status Akreditasi SMPN-1 Kurun adalah B dengan Nilai 79 (
Akreditasi Tahun 2007 ).
c.
Semua warga sekolah berusaha meningkatkan
kualitas kelembagaannya dengan memperhatikan catatan dan saran-saran hasil
akreditasi sebelumnya.
d.
Keadaan akreditasi dari unsur fasilitas dan
infrastruktur yang terkait dengan biaya investasi, diupayakan melalui kebijakan
dinas pendidikan dan pemerintah daerah.
BAB V
KEPEMIMPINAN
SEKOLAH
Kepemimpinan sekolah adalah
seorang Kepala Sekolah yang dibantu dengan Wakil Kepala Sekolah untuk
menjalankan manajemen sekolah secara efektif.
Untuk keadaan SMPN-1 Kurun berdasarkan jumlah Rombel dan jumlah peserta
didik, termasuk Kategori sekolah yang diijinkan memiliki 2 (dua) orang Wakil
Kepala Sekolah, sebagaimana dilihat dalam struktur organisasi di atas. Dalam kondisi yang ideal, Wakil Kepala
Sekolah dipilih oleh Rapat Dewan Pendidik, tetapi untuk saat ini ditunjuk
berdasarkan penilaian dan pertimbangan Kepala Sekolah.
Pertimbangan yang digunakan
dalam pemilihan dan atau penunjukkan Wakil Kepala Sekolah harus memiliki
kemampuan memimpin, memiliki seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku
yang dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan dalam melaksanakan tugas
keprofesionalannya sesuai Standar Pengelolaan satuan Pendidikan. Pertimbangan lain dalam penunjukkannya adalah
integritas dan tanggung jawab yang tinggi serta kebanggaannya melaksanakan
tugas dimaksud.
Kepemimpinan Sekolah adalah
Kepemimpinan Kolektif Kolegial, dalam rangka melaksanakan kepemimpinan
pembelajaran di sekolah serta dalam rangka mewujudkan visi, misi dan tujuan
sekolah. Sehingga dalam rangka PK-Guru
dan perhitungan Angka Kreditnya, unsure penilaian kompetensi Tugas Tambahan
sebagai Wakil Kepala Sekolah setara dengan 12 JP, 70% item penilaian Kompetensi
dan Kinerja Wakil Kepala Sekolah sama dengan item Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah. Selanjutnya tugas dan kewajiban
dalam kepemimpinan sekolah meliputi :
a. Menjabarkan
visi ke dalam misi target mutu.
b. Merumuskan
tujuan dan target mutu yang hendak dicapai.
c. Menganalisis
tantangan, peluang, kekuatan dan kelemahan sekolah.
d. Membuat
Rencana Strategis dan Rencana Kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu.
e. Bertanggung
jawab dalam membuat keputusan anggaran di sekolah.
f.
Melibatkan partisipasi Guru, Komite Sekolah
dalam pengambilan keputusan penting di sekolah.
g. Membangun
komunikasi untuk mendapatkan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan
masyarakat.
h. Menjaga
dan meningkatkan motivasi kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan system
pemberian penghargaan atas prestasi, dan sanksi atas pelanggaran sesuai
pelanggaran peraturan dan Kode Etik.
i.
Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif
bagi peserta didik.
j.
Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif
mengenai pelaksanaan Kurikulum.
k. Melaksanakan
dan merumuskan program supervisi dan memanfaatkannya untuk meningkatkan kinerja
sekolah.
l.
Meningkatkan mutu pendidikan.
m. Memberikan
keteladanan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diemban.
n. Memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh seluruh warga sekolah.
o. Membantu,
membina dan menjaga lingkungan sekolah dan program pembelajaran yang kondusif
bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan professional tenaga pendidik.
p. Menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah untuk menciptakan
lingkungan belajar yang aman, sehat, efektif dan efeisien.
q. Menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat serta Komite Sekolah
menanggapi kepentingan dan kebutuhan komonitas sekolah yang beragam dan
memobilisasi sumber daya masyarakat.
r.
Memberikan contoh dan keteladanan serta tindakan
yang bertanggung jawab.
BAB VI
SISTEM INFORMASI DAN MANAJEMEN SEKOLAH 2014/2015
Sistem Informasi Manajemen Sekolah (SIM) adalah pengelolaan
Dokumen dan Informasi yang dikelola secara sistematis menggunakan teknologi
informasi dan perkembangan teknologi informasi terkini. Pengembangan dan pengelolaan SIM yang baik
dapat digunakan untuk menyusun kebijakan dan pengambilan kepurusan manajemen
secara tepat dan akurat. SIM Sekolah
meliputi 2 (dua) aspek, yaitu : Pengelolaan Data dan Informasi Sekolah, dan
Komunikasi antar warga sekolah di lingkungan sekolah dilaksanakan secara
efisien dan efektif.
Terkait dengan aspek pengelolaan data dan informasi, SIM
Sekolah dikembangkan sebagai berikut :
1. Mengelola
SIM yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien
dan akuntabel.
2. Menyediakan
fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses.
3. Menugaskan
Guru dan atau Tenaga Kependidikan untuk melayani permintaan informasi, termasuk
pengaduan dari masyarakat baik lisan dan tertulis yang semuanya direkam dan
didokumentasikan.
4. Melaporkan
Data Informasi Sekolah yang telah didokumentasikan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten Gunung Mas.
Dalam rangka pengembangan SIM
Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015, kebijakan sekolah akan membangun fasilitas
informasi sebagai berikut :
a.
Menyediakan Kotak Saran, untuk menampung keluhan
Peserta Didik terhadap Pelayanan Pendidikan dan Permasalahan pembelajaran yang
dihadapinya, termasuk keluhan masyarakat dan orang tua siswa, dilaksanakan
tahun 2014.
b.
Menyediakan Telepon Mobile, inventaris sekolah
untuk menampung Masukan dan Keluhan Masyarakat melalui Layanan SMS, minimal
terlaksana tahun 2014.
c.
Mengaktifkan kembali akun Facebook SMPN-1 Kurun,
untuk mempublikasi kegiatan dan informasi sekolah dan membangun jejaring
Alumni.
d.
Merencanakan membuat akun dan Portal Web Site
SMPN-1 Kurun, minimal terlaksana tahun 2015.
e.
Mewajibkan Guru memiliki akun Facebook dan
Membuat Blogg untuk menyimpan dan menyebarkan informasi pembelajaran yang
diampunya, target 40% Guru dapat menggunakan Blogg, tahun 2015.
BAB VII
PENUTUP
Demikian Program Kerja Sekolah
Tahun Pelajaran 2014/2015 ini disusun, sebagai kerangka kerja penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan di SMP Negeri 1
Kurun. Selanjutnya akan
diimplementasikan kedalam system anggaran dalam penyusunan RAKS Tahun Pelajaran
2014/2015.
Program kerja ini wajib
dilaksanakan oleh seluruh Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan semua pihak
terkait dan akan dievaluasi pada akhir tahun ajaran 2014/2015 untuk penyusunan
Rencana Kerja Tahun pelajaran berikutnya.
Kuala Kurun,
1 Juli 2014
Atas
nama Tim Manajemen Sekolah :
Kepala
SMPN-1 Kurun,
UJIS, SPd., MM.
NIP.
19710703 199512 1002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar