Jumat, 25 Juli 2014

Bab IV - Bab VII Program Kerja 2014


BAB  IV
PENGAWASAN DAN EVALUASI
A.     Program Pengawasan
a.       Menyusun program pengawasan secara obyektif, akuntabel dan berkelanjutan dalam rangka mencapai Standar Nasional pendidikan.
b.      Program pengawasan pengelolaan sekolah berupa pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
c.       Pemantauan pengelolaan sekolah dilakukan oleh Komite Sekolah dan pihak terkait lainnya untuk memantau efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan.
d.      Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur, berkelanjutan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
e.      Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian setiap Triwulan Pertama dan setiap akhir semester kepada Kepala Sekolah dan Orang Tua Siswa.
f.        Tenaga kependidikan melaporkan hasil pelaksanaan teknis minimal pada akhir tahun pelajaran kepada Kepala Sekolah.
g.       Kepala Sekolah melaporkan hasil evaluasi  kepada Komite Sekolah dan pihak terkait yang berkepentingan minimal pada akhir tahun.
h.      Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasannya di sekolah kepada Bupati Gunung Mas melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas, dan atau kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gunung Mas setelah dikonfirmasikan kepada sekolah yang dipantau.
i.         Pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindak-lanjuti laporan hasil pengawasan dalam rangka peningkatan mutu sekolah, termasuk dalam hal memberikan sanksi dan penghargaan.
j.        Sekolah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervise, evaluasi dan pelaporan serta catatan tindak lanjut dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan.

B.      Evaluasi Diri Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015
a.       Sekolah wajib melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) terhadap kinerja sekolah.
b.      Instrumen EDS adalah instrument yang dipakai secara nasional.
c.       Sekolah merumuskan beberapa indicator untuk mengukur dan menilai kinerja serta melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan SNP.
d.      Evaluasi bidang Akademik dilakukan sekurang-kurangnya setiap satu semester.
e.      Evaluasi program tahunan dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran.
f.        Evaluasi Diri Sekolah dilakukan secara periodic.

C.      Evaluasi Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan
a.       Evaluasi dan pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan berdasarkan kebijakan Pemerintah,
b.      Kurikulum Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 terdiri dari 2 (dua) macam, yakni Kurikulum 2006 yang berlaku di Kelas IX, dan Kurikulum 2013 yang berlaku di kelas VII dan Kelas VIII.
c.       Evaluasi dan pengembangan Kurikulum dilakukan secara berkala, dalam rangka memenuhi kebutuhan peserta didik dan tantangan dalam masyarakat serta perubahan system pendidikan yang berlaku.
D.     Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.       Evaluasi pendayagunaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan tenaga Kependidikan.
b.      Evaluasi pendayagunaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan mencakup :
1.       Penyesuaian Tugas dan Keahlian ( termasuk jalur sertifikasi guru ),
2.       Keseimbangan Beban Kerja, dan Standar Pelayanan Minimum,
3.       Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebelumnya,
4.       Tingkat kepuasan Peserta Didik terhadap layanan pembelajaran yang diampu.
c.       Evaluasi Kinerja Pendidik dilaksanakan dengan memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan peserta didik.

E.      Akreditasi Sekolah
a.       Sekolah mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk Akreditasi Sekolah.
b.      Semua warga sekolah berusaha untuk meningkatkan Status Akreditasi; Status Akreditasi SMPN-1 Kurun adalah B dengan Nilai 79 ( Akreditasi Tahun 2007 ).
c.       Semua warga sekolah berusaha meningkatkan kualitas kelembagaannya dengan memperhatikan catatan dan saran-saran hasil akreditasi sebelumnya.
d.      Keadaan akreditasi dari unsur fasilitas dan infrastruktur yang terkait dengan biaya investasi, diupayakan melalui kebijakan dinas pendidikan dan pemerintah daerah.

























BAB V
KEPEMIMPINAN SEKOLAH
                Kepemimpinan sekolah adalah seorang Kepala Sekolah yang dibantu dengan Wakil Kepala Sekolah untuk menjalankan manajemen sekolah secara efektif.  Untuk keadaan SMPN-1 Kurun berdasarkan jumlah Rombel dan jumlah peserta didik, termasuk Kategori sekolah yang diijinkan memiliki 2 (dua) orang Wakil Kepala Sekolah, sebagaimana dilihat dalam struktur organisasi di atas.   Dalam kondisi yang ideal, Wakil Kepala Sekolah dipilih oleh Rapat Dewan Pendidik, tetapi untuk saat ini ditunjuk berdasarkan penilaian dan pertimbangan Kepala Sekolah.
                Pertimbangan yang digunakan dalam pemilihan dan atau penunjukkan Wakil Kepala Sekolah harus memiliki kemampuan memimpin, memiliki seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya sesuai Standar Pengelolaan satuan Pendidikan.  Pertimbangan lain dalam penunjukkannya adalah integritas dan tanggung jawab yang tinggi serta kebanggaannya melaksanakan tugas dimaksud.
                Kepemimpinan Sekolah adalah Kepemimpinan Kolektif Kolegial, dalam rangka melaksanakan kepemimpinan pembelajaran di sekolah serta dalam rangka mewujudkan visi, misi dan tujuan sekolah.  Sehingga dalam rangka PK-Guru dan perhitungan Angka Kreditnya, unsure penilaian kompetensi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah setara dengan 12 JP, 70% item penilaian Kompetensi dan Kinerja Wakil Kepala Sekolah sama dengan item Penilaian Kinerja Kepala Sekolah.  Selanjutnya tugas dan kewajiban dalam kepemimpinan sekolah meliputi :
a.       Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu.
b.      Merumuskan tujuan dan target mutu yang hendak dicapai.
c.       Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan dan kelemahan sekolah.
d.      Membuat Rencana Strategis dan Rencana Kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu.
e.      Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran di sekolah.
f.        Melibatkan partisipasi Guru, Komite Sekolah dalam pengambilan keputusan penting di sekolah.
g.       Membangun komunikasi untuk mendapatkan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat.
h.      Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan system pemberian penghargaan atas prestasi, dan sanksi atas pelanggaran sesuai pelanggaran peraturan dan Kode Etik.
i.         Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik.
j.        Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan Kurikulum.
k.       Melaksanakan dan merumuskan program supervisi dan memanfaatkannya untuk meningkatkan kinerja sekolah.
l.         Meningkatkan mutu pendidikan.
m.    Memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diemban.
n.      Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh seluruh warga sekolah.
o.      Membantu, membina dan menjaga lingkungan sekolah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan professional tenaga pendidik.
p.      Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efektif dan efeisien.
q.      Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat serta Komite Sekolah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komonitas sekolah yang beragam dan memobilisasi sumber daya masyarakat.
r.        Memberikan contoh dan keteladanan serta tindakan yang bertanggung jawab.



















BAB VI
SISTEM  INFORMASI DAN MANAJEMEN SEKOLAH 2014/2015
Sistem Informasi Manajemen Sekolah (SIM) adalah pengelolaan Dokumen dan Informasi yang dikelola secara sistematis menggunakan teknologi informasi dan perkembangan teknologi informasi terkini.   Pengembangan dan pengelolaan SIM yang baik dapat digunakan untuk menyusun kebijakan dan pengambilan kepurusan manajemen secara tepat dan akurat.  SIM Sekolah meliputi 2 (dua) aspek, yaitu : Pengelolaan Data dan Informasi Sekolah, dan Komunikasi antar warga sekolah di lingkungan sekolah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Terkait dengan aspek pengelolaan data dan informasi, SIM Sekolah dikembangkan sebagai berikut :
1.       Mengelola SIM yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel.
2.       Menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses.
3.       Menugaskan Guru dan atau Tenaga Kependidikan untuk melayani permintaan informasi, termasuk pengaduan dari masyarakat baik lisan dan tertulis yang semuanya direkam dan didokumentasikan.
4.       Melaporkan Data Informasi Sekolah yang telah didokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas.
                Dalam rangka pengembangan SIM Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015, kebijakan sekolah akan membangun fasilitas informasi sebagai berikut :
a.             Menyediakan Kotak Saran, untuk menampung keluhan Peserta Didik terhadap Pelayanan Pendidikan dan Permasalahan pembelajaran yang dihadapinya, termasuk keluhan masyarakat dan orang tua siswa, dilaksanakan tahun 2014.
b.            Menyediakan Telepon Mobile, inventaris sekolah untuk menampung Masukan dan Keluhan Masyarakat melalui Layanan SMS, minimal terlaksana tahun 2014.
c.             Mengaktifkan kembali akun Facebook SMPN-1 Kurun, untuk mempublikasi kegiatan dan informasi sekolah dan membangun jejaring Alumni.
d.            Merencanakan membuat akun dan Portal Web Site SMPN-1 Kurun, minimal terlaksana tahun 2015.
e.            Mewajibkan Guru memiliki akun Facebook dan Membuat Blogg untuk menyimpan dan menyebarkan informasi pembelajaran yang diampunya, target 40% Guru dapat menggunakan Blogg, tahun 2015.



BAB VII
PENUTUP
                Demikian Program Kerja Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015 ini disusun, sebagai kerangka kerja penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan di SMP Negeri 1 Kurun.   Selanjutnya akan diimplementasikan kedalam system anggaran dalam penyusunan RAKS Tahun Pelajaran 2014/2015.
                Program kerja ini wajib dilaksanakan oleh seluruh Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan semua pihak terkait dan akan dievaluasi pada akhir tahun ajaran 2014/2015 untuk penyusunan Rencana Kerja Tahun pelajaran berikutnya.

                                                                                                                        Kuala  Kurun,   1   Juli  2014
                                                                                          Atas nama Tim Manajemen Sekolah :
                                                                                          Kepala SMPN-1 Kurun,



                                                                                          UJIS, SPd., MM.
                                                                                          NIP. 19710703 199512 1002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar