Jumat, 25 Juli 2014

Bab III, .... Uraian Wali Kelas dan Guru Mapel

bab III...

6.      Wali Kelas
Daftar  Pembagian Wali Kelas  Tapel. 2014/2015
RB
Nama Wali Kelas
RB
Nama Wali Kelas
RB
Nama Wali Kelas
Kelas VII
Kelas VIII
Kelas IX
1
Apgrio Kartano, SPd.
1
Niva Siola, SPd.
1
Yono, SPd.
2
Winae, SPd.
2
Liling Lenlioni, SPd.
2
Heryati, SPd.
3
Sri Hayati, SPd.
3
Yudie, SPd.
3
Amelie, SPd.
4
Christy Lore A., SPd.
4
Brisnie, SPd.
4
Idah, SPd.
5
Harniah, SPd.
5
Evriyani, SPd.
5
Meidarina, SPd.
6
Meliyatie, SPd.
6
Martini, SPd.
6
Listamiwiasie, SPd.
7

7
Neliwati, A.Md.Kom
7


Tugas-tugas Wali Kelas  :
a.       Mengelola Siswa didalam Kelas binaannya, selama 1 (satu) tahun pelajaran 2014/2015 dan diperhitungkan Angka Kreditnya sesuai aturan dalam PK-Guru.
b.      Wali kelas membantu Sekolah mengelola Administrasi terkait Urusan Kurikulum : Mengelola Laporan Kemajuan Hasil Belajar, berupa Rapor sementara, setiap triwulan pertama semester pelajaran dan Rapor Semester pada setiap akhir semester.
c.       Khusus untuk Wali Kelas VII dan VIII wajib memperhatikan Pedoman Penilaian Kurikulum 2013 ( Permendikbud No.66/2013), dan mempersiapkan Form Rapor Kurikulum 2013, bekerja sama dengan Teknisi IT : Yono, SPd., dan Wakasek Kurikulum.
d.      Wali Kelas membantu mengelola dan membuat daftar inventaris Barang di Ruangan Kelas binaannya secara berkala tiap triwulan.
e.      Wali Kelas membantu mengelola Administrasi Kesiswaan, berupa : Database Siswa di Kelas Binaan, Update Data untuk Database Dapodikdas kelas binaannya, Melakukan Pengawasan Kehadiran Siswa melalui Absensi Kelas dan mencatatkan Rekapitulasi Absensi Siswa secara berkelanjutan dalam data wali kelas dan menyampaikan rekapitulasi absen bulanan di kelas untuk Laporan Bulanan Sekolah melalui Wakasek Kesiswaan dan Staf tata usaha.
f.        Wali kelas berperan aktif mengkomunikasikan perkembangan belajar dan perilaku siswa binaannya kepada kepala Sekolah melalui Wakasek Kesiswaan dan kepada orang tua/wali siswa yang bersangkutan.
g.       Wali Kelas memberikan waktunya sekurang-kurangnya 1 kali setiap minggu untuk tatap muka di kelas ( setiap hari Sabtu siang, dan atau pada saat Jam Pelajaran yang kosong di kelas binaan ) dalam rangka : Pembinaan Kelas, Bingbingan Belajar,  Layanan Konseling, Laporan Perkembangan Belajar, Evaluasi Kehadiran ( merekam absensi mingguan ) dan tidak lanjutnya.
h.      Wali Kelas berperan aktif, melakukan penegakan Tata tertib Point di kelas binaannya.  Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan selama 3 (tiga) hari berturut-turut dan atau Akumulasi 5 (lima) hari diberikan Terguran Tertulis dan pembinaan khusus.  Surat Teguran diberikan sebanyak 2 (dua) kali dalam satu semester.
i.         Wali Kelas memberikan Surat Peringatan kepada peserta didik dan orang tuanya, terkait kehadiran adalah sebanyak 1 (satu) kali dalam satu semester, setelah diberikan Teguran kedua.  Surat Peringatan terhadap pelanggaran Tata Tertib dan perilaku lainnya di sekolah diberikan maksimal 2 (dua) kali dalam satu semester.
j.        Wali Kelas mengajukan Permohonan untuk Pengembalian Siswa kepada orang tua, apabila : Siswa tidak mengindahkan Peringatan (Kehadiran) dan Peringatan Terakhir terkait pelanggaran ketertiban dan disiplin.
k.       Wali Kelas membentuk Pengurus Kelas dan menunjuk Perwakilan Kelas dalam Kepengurusan OSIS.
l.         Wali Kelas membuat Jadwal Petugas Kebersihan Kelas, dan Kebersihan Lingkungan Sekolah.
m.    Wali Kelas melatih siswanya untuk melaksanakan Upacara bendera, senam pagi dan kegiatan keagamaan.
n.      Wali Kelas mengolah dan menyimpan Data Akademik siswa binaannya : Dalam File Aplikasi Ledger, dan meyimpan dokumen data kesiswaan, termasuk portofolio peserta didik selama 1 (satu) tahun pelajaran 2014/2015.
o.      Wali Kelas terlibat aktif dalam menggerakkan siswanya melaksanakan kegiatan Sabtu Bersih, Jum’at Sehat, Jum’at Beriman dan Senin Bernegara serta kegiatan lainnya.
p.      Wali Kelas berperan aktif meningkatkan ketertiban kelas, kebersihan kelas, keamanan kelas, kenyamanan kelas, dan penghijauan halaman kelas yang memberikan kontribusi terhadap Sekolah Sehat dan Sekolah Adiwiyata.
q.      Wali Kelas mengupayakan seluruh pengelolaan dan pemberdayaan siswa di kelas binaannya  untuk dinominasikan dalam Pemilihan Kelas Terbaik.
r.        Wali Kelas hanya diberikan kewenangan memberikan Ijin maksimal 3 (tiga) hari dengan memperhatikan kehadiran siswa sebelumnya.
s.       Wali Kelas terlibat aktif dalam penelusuran Bakat Siswa binaannya, dan berperan aktif mendorong kegiatan siswanya dalam Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Pilihan yang dinilai dan dilaporkan kepada orang tuanya.
t.        Mengisi buku kerja Wali Kelas.





7.      Guru Mata Pelajaran

No
Nama Guru Mapel
Mapel-1
Mapel-2
JJP
Keterangan
1
Sri Hayati, SPd.
Bhs. Indonesia
-
26
Kls.7 & Kls. 9
2
Meidarina, SPd.
Bhs. Indonesia
-
26
Kls.7 & Kls. 9
3
Anatoliamunti, SPd.
Bhs. Indonesia
-
26
Kls.8 & Kls. 9
4
Apgrio Kartano, SPd.
Bhs. Inggris
-
24
Kls.7 & Kls.9
5
Listamiwiasie, SPd.
Bhs. Inggris
-
24
Kls.7, 8, 9
6
Niva Siola, SPd.
Bhs. Inggris
-
24
Kls.8 & Kls.9
7
Agustito, MPd.
Bhs. Inggris
-
Bhs. Indonesia
Peng. Diri
4
6
12
Kls.8
Kls.8
Kls. 9
8
Yono, SPd.
Matematika
-
30
Kls. 7,8, 9
9
Novalianti, SP.
Matematika
-
30
Kls. 7,8, 9
10
Evriyani, SPd.
Matematika
-
25
Kls.7 & Kls. 8
11
Ujis, SPd., MM.
IPA Terpadu
-
9
Kls. 8 & Kls.9
12
Winae, SPd.
IPA Terpadu
-
12
Kls. 7
13
Idah, SPd.
IPA Terpadu
-
20
Kls. 7 & Kls.9
14
Martini, SPd.
IPA Terpadu
-
30
Kls. 8
15
Heryati, SPd.
IPA Terpadu
-
30
Kls. 7,8, 9
16
Amelie, SPd.
IPS Terpadu
-
Bhs. Indonesia
16
12
Kls. 8 & Kls.9
Kls. 8
17
Singah, SPd.
IPS Terpadu
-
24
Kls. 8 & Kls.9
18
Meliyatie, SPd.
IPS Terpadu
-
24
Kls. 7
19
Liling Lenlioni, SPd.
IPS Terpadu
-
12
Kls. 8
20
Yudie, SPd.
PPKn
-
24
Kls. 7 & Kls.8
21
Harniah, SPd.
PPKn
-

Kls. 7 & Kls. 9
22
Brisnie, SPd.
*)
Seni Budaya
27
Kls. 8 & Kls. 9
23
Christy Lore A., SPd.
**)
Seni Budaya
24
Kls. 7 & Kls. 8
24
Sudiro, SPd.
Penjaskes
-
18
Kls. 8 & Kls. 9
25
Yonas Indrawan, SPd.
Penjaskes
-
15
Kls. 7 & Kls. 9
26
Uce, A.Md.
Penjaskes
-
Mulok
9
6
Kls. 7
Kls. 9
27
Prandianto Wibowo, SPd.AH
( Agama )
Penjaskes
9
Kls. 7
28
Neliwati, A.Md.Kom
Prakarya / TIK
-
26
Kls.8  &  Kls.9
29
Fina Apriliantie, SPd.K
Prakarya
( Agama )
12
Kls. 7

Deskripsi Tugas Guru Mata Pelajaran :
a.       Pelaksanaan Tugas Guru Mata Pelajaran mengacu pada Penilaian Kinerja ( PK-Guru) dan Perhitungan Angka Kredit untuk peningkatan karier.  Pelaksanaan Kinerja Guru Mapel, meliputi 14 Kompetensi berikut :
1.       Menyusun tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan Silabus.
2.       Menyusun bahan ajar.
3.       Merencanakan pembelajaran yang efektif.
4.       Memilih Sumber belajar sesuai strategi dan metode yang digunakan.
5.       Memulai (Pelaksanaan) Pembelajaran secara efektif.
6.       Menguasai Materi Pembelajaran yang disajikan.
7.       Menerapkan strategi/metode pembelajaran yang efektif.
8.       Memanfaatkan Sumber Belajar yang efektif.
9.       Menciptakan suasana dan ketertiban belajar.
10.   Menggunakan bahasa dengan baik dan tepat.
11.   Mengakhiri pembelajaran dengan efektif.
12.   Merancang alat evaluasi untuk mengukur keberhasilan belajar.
13.   Menggunakan berbagai strategi/metode untuk memastikan tercapainya kompetensi yang ditulis dalam RPP.
14.   Memanfaatkan hasil penilaian untuk umpan balik peserta didik dan perbaikan RPP.

b.      Guru Mapel yang mengajar di Kelas IX, menggunakan Instrumen dan Ketentuan Kurikulum 2006, dengan melaksanakan hal-hal berikut :
1.       Berusaha merencanakan dan melaksanakan pembelajaran memperhatikan SKL, SI, SK dan KD Mapel yang diampu, serta pencapaian KKM yang ditetapkan sekolah.
2.       Membantu mensosialisasikan pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional serta aturan terkait kelulusannya, dari penyelenggaraan Ujian sebelumnya.
3.       Semua Guru Pengampu Mapel di Kelas IX, menyusun dan mensosialisasikan KKM Ujian Sekolah dan menyiapkan kisi-kisi Ujian Sekolah disampaikan di awal Tahun Pelajaran 2014/2015.
4.       Setiap Guru Pengampu Mapel Kelas IX, menyusun Soal-Soal Ujian Akhir Sekolah sesuai SKL, SK/KD Mapel yang diampu, dan tingkat KKM yang ditetapkan.
5.       Guru Mapel yang diujinasionalkan wajib melakukan analisis dan penajaman pada SK/KD pelajaran, sesuai dengan kisi-kisi Ujian Nasional.
6.       Guru Mapel yang diujinasionalkan wajib melaksanakan Jam Tambahan dan merumuskan startegi sukses Ujian Nasional ( dan segala kemungkinan UN online ) dengan penuh tanggung jawab pada Mapel yang diampu masing-masing.
7.       Guru Mapel yang diujinasionalkan wajib melaksanakan kegiatan Ujicoba UN secara mandiri, dan Ujicoba UN yang difasilitasi Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas.
8.       Guru Mapel yang diujinasionalkan wajib melakukan analisis terhadap hasil Ujicoba UN dan melakukan perbaikan strategi untuk mempersiapkan Peserta Didik lulus 95 – 100 %.

c.       Guru Mata Pelajaran yang mengajar di Kelas VII dan VIII wajib melaksanakan seluruh instrument dan ketentuan yang berlaku dalam Kurikulum 2013, memperhatikan beberapa hal :
1.       Guru yang sudah dilatih khusus oleh LPMP, melaksanakan Kurikulum 2013 wajib membantu dan mengimbas kepada Guru Mapel yang belum dilatih.
2.       Semua Guru Mapel Kelas VII dan VIII wajib mempelajari File Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurikulum 2013 semua Mata Pelajaran; Wajib mempelajari Permendikbud No. 81A/2013 dan Lampiran-IV : Pedoman Umum Pembelajaran.
3.       Semua Guru Mapel Kelas VII dan VIII dalam hal perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembelajarannya, wajib melaksanakan Permendikbud No. 65 Tahun 2013 dan petunjuk teknisnya ( berkonsultasi dengan Kepala Sekolah ).
4.       Semua Guru Mapel Kelas VII dan VIII serta Wali Kelas VII dan VIII wajib melaporkan hasil penilaian pembelajaran sesuai Form Rapor Kurikulum 2013 ( diwajibkan membaca : Permendikbud No. 66/2013 ).

d.      Proses Pembelajaran di Kelas VII dan VIII ( Kurikulum 2013 ) :
1.       Pembelajaran Kurikulum 2013, wajib memperhatikan SNP dari PP No. 32 Tahun 2013, dan Permendikbud No. 54/2013 tentang SKL dengan ringkasan sebagai berikut :

2.       Merencanakan dan melaksanakan Pembelajaran menggunakan Pendekatan Scientifik       ( Pendekatan Ilmiah ) dan pengembangan cara pembelajaran berbasis penyingkapan         ( discovery / inquery learning ) dan pemecahan masalah ( Project Base learning ) untuk pengembangan Sikap, Pengetahuan dan Ketrampilan Peserta Didik, sebagai berikut :
3.       Dalam pelaksanaan pembelajaran, diwajibkan menggunakan Buku Guru dan Buku Siswa, yang disediakan sekolah.

e.      Penilaian Hasil Belajar di Kelas VII dan VIII ( Kurikulum 2013 ) :
1.       Penilaian Kurikulum 2013, menggunakan Penilaian Autentik dengan berbagai instrument dan teknik untuk memastikan perkembangan Sikap, Pengetahuan dan Ketrampilan siswa.
2.       KKM Mapel yang ditetapkan sekolah menjadi acuan penilaian, dan laporan penilaian menggunakan skala nilai 1 – 4, yang diolah dengan mengkonversi nilai KKM ( Baca : Permendikbud No. 66/2013 dan Panduan Teknis Penilaian Mata Pelajaran ).
3.       Setiap Guru Mapel wajib merencanakan dan melaksanakan Kegiatan Ekskul yang bercirikan karakteristik Mata Pelajaran dan atau Sub Mapel, sebagai Ekskul Pilihan Kurikulum 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar