F.
PENGELOLAAN
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
a.
Program pendayagunaan Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
1.
Menyusun Data Base Kepegawaian : Data DUK
2014/2015, Update Biodata Dapodikdas 2014/2015, Update Data Padamunegeri
2014/2015, Menyusun Daftar Penjagaan Pensiun Tahun 2014/2015.
2.
Memfasilitasi Pelaksanaan PK-Guru dan PKB dalam
perhitungan Angka Kredit tahunan dan Pengajuan Kenaikan pangkat untuk
penjenjangan karier guru, Penetapan Angka Kredit Tahun 2014.
3.
Memberikan kondikte Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan Pegawai (DP3) Tahun 2014.
4.
Memfasilitasi Program Induksi bagi Guru Pemula,
atas nama Prandianto Wibowo, SPd.AH; mentor Guru Pemula ditetapkan atas nama
Heriasie ( Gol.IV/a; Guru Agama Hindu ).
5.
Menyiapkan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
Guru, menjadi kontestan Guru Berprestasi Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014/2015.
6.
Menetapkan SK Pembagian Tugas Mengajar sesuai
Kurikulum Satuan dan Rombongan Belajar Tahun 2014/2015.
7.
Mendorong Guru dengan pertimbangan Kinerjanya
untuk disertifikasi tahun 2014/2015, minimal 1 (satu) orang guru, atas nama
Niva Siola, SPd. ( Guru Bahasa Inggris ).
8.
Memfasilitasi Guru Bersertifikat Pendidik dengan
mempertimbangkan kinerjanya untuk mendapatkan nominasi Tunjangan Sertifikasi
Tahun 2014/2015, ditargetkan 20 orang Guru Bersertifikat memperoleh Tunjangan
Profesi, melalui Aplikasi Dapodikdas.
b.
Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Pendidik dan
tenaga Kependidikan.
1.
Menempatkan kembali 1 (satu) orang GTT Propinsi
atas nama Aminandae, SPd., Guru Agama Kristen.
2.
Mengangkat kembali 4 (empat) orang Guru Tidak
Tetap, dengan Dana BOS Tahun 2014 dan 2015, atas nama : Evriyani, SPd.; Fina
Apriliantie, SPd.; Yonas Indrawan, SPd.; dan Uce, A.Md.
3.
Mengangkat Kembali 3 (tiga) orang Pegawai Tidak
Tetap, atas nama : Simson, Eniwati dan Yonas Indrawan.
4.
Menempatkan Tenaga Pendidik Baru, CPNS Tahun
2014 atas Nama : Prandianto Wibowo, SPd.AH.
5.
Mengangkat Tenaga Pendidik Baru, Guru BP/BK
untuk Tahun Anggran BOS 2015.
c.
Pengembangan Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
1.
Semua Guru Wajib membentuk Gugus Guru Mata
Pelajaran, terdiri dari Gugus Matematika = 3 orang, Gugus Bahasa Indonesia = 3
orang, Gugus Bahasa Inggris = 4 orang, Gugus IPA = 5 orang, Gugus IPS = 4
orang, Gugus Penjaskes = 3 orang, Gugus Seni = 2 orang, Gugus Prakarya = 2
orang, Gugus PKN = 2 orang, Gugus PAI = 2 orang, Gugus PAK/Kt = 3 orang, Gugus
PAHK = 2 orang untuk wadah kegiatan PKB.
2.
Semua Guru Pengampu Mapel UN wajib mengikuti
kegiatan MGMP antar sekolah, terbentuk kegiatan aktif MGMP Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, Matematika dan IPA.
3.
Memfasilitasi kegiatan Kepala Sekolah melalui
Kegiatan MKKS.
4.
Melaksanakan kegiatan Workshop Implementasi
Kurikulum 2013, pada Triwulan ke-4 Bos Tahun 2014 dan Triwulan ke-2 BOS Tahun
2015.
5.
Melaksanakan IHT Peningkatan Kemampuan IT dan
Aplikasi Pengelolaan Pembelajaran.
6.
Memfasilitasi Kegiatan Guru mengikuti PLPG Tahun
2014/2015.
d. Pemberdayaan
Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
Deskripsi
Tugas dan Tanggung Jawab Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun pelajaran
2014/2015, berdasarkan PK-Guru, Sertifikasi Guru dan Struktur Organisasi
sekolah tahun 2014/2015.
1. Kepala Sekolah
Ujis,
SPd.,MM.
NIP. 19710703 1995121002
Pembina IV/a
Guru Dewasa, IV/A
Sertifikasi Biologi 2008
|
Tugas
Pokok
|
Tugas
Tambahan
|
Jumlah
Jam
|
10 JP
Mengajar IPA Terpadu
|
18 JP
|
28 JP
|
Deskripsi
Tugas Pokok Kepala Sekolah :
a.
Melaksanakan Tupoksi sebagai Guru, dengan
melaksanakan tugas mengajar sekurang-kurangnya 6 JP, memperhatikan pelaksanaan
14 Kompetensi yang memberikan penilaian terhadap kinerja dan Angka Kredit Guru,
meliputi 3 aspek utam : Perencanaan Pembelejaran, Pelaksanaan Pembelajaran yang
aktif / efektif dan Penilaian Pembelajarn.
Melaksanakan 14 item penilaian Kinerja Guru :
1.
Menyusun tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai
dengan Silabus.
2.
Menyusun bahan ajar.
3.
Merencanakan pembelajaran yang efektif.
4.
Memilih Sumber belajar sesuai strategi dan
metode yang digunakan.
5.
Memulai (Pelaksanaan) Pembelajaran secara
efektif.
6.
Menguasai Materi Pembelajaran yang disajikan.
7.
Menerapkan strategi/metode pembelajaran yang
efektif.
8.
Memanfaatkan Sumber Belajar yang efektif.
9.
Menciptakan suasana dan ketertiban belajar.
10.
Menggunakan bahasa dengan baik dan tepat.
11.
Mengakhiri pembelajaran dengan efektif.
12.
Merancang alat evaluasi untuk mengukur
keberhasilan belajar.
13.
Menggunakan berbagai strategi/metode untuk
memastikan tercapainya kompetensi yang ditulis dalam RPP.
14.
Memanfaatkan hasil penilaian untuk umpan balik
peserta didik dan perbaikan RPP.
b.
Melaksanakan Tugas Tambahan sebagai Kepala
Sekolah, dengan melaksanakan Tugas yang memberikan penilaian terhadap kinerja
dan Angka Kredit, yang meliputi 6 aspek : Kepribadian dan Sosial, Kepemimpinan
Pembelajaran, Pengembangan Sekolah, Manajemen Sumber Daya, Kewirausaan dan Supervisi
Pembelajaran.
1.
Berahlak mulia dan mengembangkan budaya dan
tradisi ahlak mulia di sekolah.
2.
Melaksanakan tupoksi Kepala Sekolah secara
jujur, tulus, komitmen dan berintegritas.
3.
Bersikap terbuka dalam melaksanakan tupoksi
Kepala Sekolah.
4.
Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan
tantangan tugas.
5.
Berpartisipasi dalam kegiatan social
kemasyarakatan.
6.
Tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang
lain atau kelompok.
7.
Bekerjasama dengan pihak lain diluar sekolah
untuk mengembangkan dukungan ide, sumber belajar dan pembiayaan.
8.
Bertindak sesuai visi dan misi sekolah.
9.
Merumuskan tujuan yang menantang diri sendiri
dan orang lain untuk mencapai standar yang tinggi.
10.
Mengembangkan sekalah sebagai organisasi
pembelajaran ( learning organization ).
11.
Mengembangkan iklim sekolah yang kondusif dan
inovasi pembelajaran.
12.
Memegang teguh tujuan sekolah dalam bertindak
sebagai kepemimpinan pembelajaran.
13.
Melaksanakan kepemimpinan yang inspiratif.
14.
Membangun rasa saling percaya, menggalang
kerjasama (kolaborasi) yang kuat antar warga sekolah.
15.
Bekerja keras untuk mencapai tujuan sekolah
sebagai organisasi pembelajaran yang efektif.
16.
Mengembangkan Kurikulum sesuai dengan visi, misi
dan tujuan sekolah.
17.
Mengelola peserta didik dalam mengembangkan
kapasitasnya secara optimal.
18.
Menyusun rencana pengembangan sekolah jangka
panjang, menengah dan jangka pendek untuk mencapai visi, misi dan tujuan
sekolah.
19.
Mengembangkan struktur organisasi sekolah yang
efektif sesuai kebutuhan sekolah.
20.
Melaksanakan pengembangan sekolah sesuai visi,
misi dan tujuan sekolah.
21.
Mewujudkan kinerja sekolah sesuai visi, misi dan
tujuan sekolah diselaraskan dengan standar nasional pendidikan.
22.
Melaksanakan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Pelaksanaan Program Sekolah.
23.
Merencanakan dan menindak lanjuti hasil
monitoring, supervise dan pelaporan.
24.
Melaksanakan penelitian tindakan sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah.
25.
Mengelola dan mendayagunakan tenaga
pendidik/kependidikan secara optimal.
26.
Mengelola dan mendayagunakan sarana/prasarana
secara optimal untuk kepentingan pembelajaran.
27.
Mengelola keuangan sekolah sesuai prinsif
efisiensi, transfaransi dan akuntabilitas.
28.
Mengelola lingkungan sekolah yang menjamin
kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan.
29.
Mengelola ketatausahaan sekolah untuk mencapai
tujuan sekolah.
30.
Mengelola system informasi sekolah yang
mendukung penyusunan program dan keputusan.
31.
Mengelola layanan khusus di sekolah yang
mendukung pembelajaran dan kegiatan siswa.
32.
Memanfaat teknologi secara efektif dalam
pemebalajaran dan manajemen sekolah.
33.
Menciptakan inovasi yang bermanfaat untuk
pengembangan sekolah.
34.
Memiliki motivasi yang kuat untuk seukses
sebagai pemimpin pembelajaran.
35.
Memotivasi semua warga sekolah untuk sukses
menjalankan tupoksinya.
36.
Bersikap pantang menyerah dan selalu mencari
solusi dalam menghadapi kendala sekolah.
37.
Menerapkan nilai dan prinsip kewirausahaan dalam
pengembangan sekolah.
38.
Menyusun program supervisi akademik dalam rangka
meningkatkan profesionalisme Pendidik.
39.
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru
secara tepat.
40.
Menilai dan menindak-lanjuti hasil supervisi
untuk peningkatan profesionalisme guru.
c.
Melaksanakan tugas lain, untuk penajaman visi,
misi dan tujuan sekolah.
2. Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum dan Saspra.
Sri
Hayati, SPd.
NIP. 19700330 199903 2 004
Pembina IV/a
Guru Dewasa, IV/A
Sertifikasi Bhs. Indo,
2008
|
Tugas
Pokok
|
Tugas
Tambahan
|
Jumlah
Jam
|
26 JP
Mengajar Bahasa
Indonesia
|
12 JP*)
|
26 JP
|
*) dialihkan untuk Ibu Amelie, SPd.,MM, dalam aplikasi
Dapodikdas 2014/2015.
Deskripsi Tugas Pokok Wakil Kepala Sekolah Urusan kurikulum dan Saspra :
a. Melaksanakan
Tugas Pokok dan Fungsi utama sebagai Guru, dan kewajiban mengajar
sekurang-kurangnya 12 JP, dengan melaksanakan 14 item kinerja untuk peningkatan
karier dan Angka Kredit Guru ( Baca : Tugas Guru Mata Pelajaran ).
b. Tugas
Wakil Kepala Sekolah adalah tugas yang mengurangi Jam Wajib Guru setara 12 JP,
dengan melaksanakan Kinerja sebagai Wakil Kepala Sekolah urusan Kurikulum dan
sarana/Prasarana, sebagai berikut :
1.
Berahlak mulia dan mengembangkan budaya dan
tradisi ahlak mulia di sekolah.
2.
Melaksanakan tupoksi Kepala Sekolah secara
jujur, tulus, komitmen dan berintegritas.
3.
Bersikap terbuka dalam melaksanakan tupoksi
Kepala Sekolah.
4.
Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan
tantangan tugas.
5.
Berpartisipasi dalam kegiatan social
kemasyarakatan.
6.
Tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang
lain atau kelompok.
7.
Bekerjasama dengan pihak lain diluar sekolah
untuk mengembangkan dukungan ide, sumber belajar dan pembiayaan.
8.
Bertindak sesuai visi dan misi sekolah.
9.
Merumuskan tujuan yang menantang diri sendiri
dan orang lain untuk mencapai standar yang tinggi.
10.
Mengembangkan sekalah sebagai organisasi
pembelajaran ( learning organization ).
11.
Mengembangkan iklim sekolah yang kondusif dan
inovasi pembelajaran.
12.
Memegang teguh tujuan sekolah dalam bertindak
sebagai kepemimpinan pembelajaran.
13.
Melaksanakan kepemimpinan yang inspiratif.
14.
Membangun rasa saling percaya, menggalang kerjasama
(kolaborasi) yang kuat antar warga sekolah.
15.
Bekerja keras untuk mencapai tujuan sekolah
sebagai organisasi pembelajaran yang efektif.
16.
Mengembangkan Kurikulum sesuai dengan visi, misi
dan tujuan sekolah.
17.
Mengelola peserta didik dalam mengembangkan kapasitasnya
secara optimal.
18.
Menyusun rencana pengembangan sekolah jangka
panjang, menengah dan jangka pendek untuk mencapai visi, misi dan tujuan
sekolah.
19.
Mengembangkan struktur organisasi sekolah yang
efektif sesuai kebutuhan sekolah.
20.
Melaksanakan pengembangan sekolah sesuai visi,
misi dan tujuan sekolah.
21.
Mewujudkan kinerja sekolah sesuai visi, misi dan
tujuan sekolah diselaraskan dengan standar nasional pendidikan.
22.
Melaksanakan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Pelaksanaan Program Sekolah.
23.
Merencanakan dan menindak lanjuti hasil
monitoring, supervise dan pelaporan.
24.
Melaksanakan penelitian tindakan sekolah untuk
meningkatkan kinerja sekolah.
25.
Menciptakan inovasi yang bermanfaat untuk
pengembangan sekolah.
26.
Memiliki motivasi yang kuat untuk seukses
sebagai pemimpin pembelajaran.
27.
Memotivasi semua warga sekolah untuk sukses
menjalankan tupoksinya.
28.
Bersikap pantang menyerah dan selalu mencari
solusi dalam menghadapi kendala sekolah.
29.
Menerapkan nilai dan prinsip kewirausahaan dalam
pengembangan sekolah.
30.
Mengelola
dan mendayagunakan pendidik/tenaga kependidikan secara optimal.
31.
Memanfaatkan
teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran.
32.
Menyusun
program supervisi akademik dalam rangka peningkatan keprofesionalisme guru.
33.
Melaksanakan
supervise akademik terhadap guru.
34.
Menilai
dan menindak lanjuti hasil supervise dalam rangka peningkatan profesionalisme
guru.
35.
Mengelola dan mendayagunakan prasarana untuk
kepentingan pembelajaran.
36.
Mengelola lingkungan sekolah yang menjamin
keamanan, keselamatan dan kesehatan.
37.
Memanfaat teknologi secara efektif dalam
pemebalajaran dan manajemen sekolah.
a.
Melaksanakan tugas lainnya : Mengembangkan
Aplikasi pemantauan Kinerja Pembelajaran melalui Piket KBM dalam repor
mingguan.
3.
Wakil
Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan dan Humas.
Winae,
SPd.
NIP. 19660730 199203 2 010
Pembina IV/a
Guru Dewasa, IV/A
Sertifikasi IPA
Terpadu, 2013
|
Tugas
Pokok
|
Tugas
Tambahan
|
Jumlah
Jam
|
15 JP
Mengajar IPA Terpadu
|
12 JP*)
|
27 JP
|
Desskripsi Tugas Wakilk Kepala Sekolah
Urusan Kesiswaan dan Humas :
a. Melaksanakan
Tugas Pokok dan Fungsi utama sebagai Guru, dan kewajiban mengajar
sekurang-kurangnya 12 JP, dengan melaksanakan 14 item kinerja untuk peningkatan
karier dan Angka Kredit Guru ( Baca : Tugas Guru Mata Pelajaran ).
b. Tugas
Wakil Kepala Sekolah adalah tugas yang mengurangi Jam Wajib Guru setara 12 JP,
dengan melaksanakan Kinerja sebagai Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan dan Humas,
sebagai berikut :
1.
Berahlak mulia dan mengembangkan budaya dan
tradisi ahlak mulia di sekolah.
2.
Melaksanakan tupoksi Kepala Sekolah secara
jujur, tulus, komitmen dan berintegritas.
3.
Bersikap terbuka dalam melaksanakan tupoksi
Kepala Sekolah.
4.
Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan
tantangan tugas.
5.
Berpartisipasi dalam kegiatan social
kemasyarakatan.
6.
Tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang
lain atau kelompok.
7.
Bekerjasama dengan pihak lain diluar sekolah
untuk mengembangkan dukungan ide, sumber belajar dan pembiayaan.
8.
Bertindak sesuai visi dan misi sekolah.
9.
Merumuskan tujuan yang menantang diri sendiri
dan orang lain untuk mencapai standar yang tinggi.
10.
Mengembangkan sekalah sebagai organisasi
pembelajaran ( learning organization ).
11.
Mengembangkan iklim sekolah yang kondusif dan
inovasi pembelajaran.
12.
Memegang teguh tujuan sekolah dalam bertindak
sebagai kepemimpinan pembelajaran.
13.
Melaksanakan kepemimpinan yang inspiratif.
14.
Membangun rasa saling percaya, menggalang
kerjasama (kolaborasi) yang kuat antar warga sekolah.
15.
Bekerja keras untuk mencapai tujuan sekolah
sebagai organisasi pembelajaran yang efektif.
16.
Mengembangkan Kurikulum sesuai dengan visi, misi
dan tujuan sekolah.
17.
Mengelola peserta didik dalam mengembangkan
kapasitasnya secara optimal.
18.
Menyusun rencana pengembangan sekolah jangka
panjang, menengah dan jangka pendek untuk mencapai visi, misi dan tujuan
sekolah.
19.
Mengembangkan struktur organisasi sekolah yang
efektif sesuai kebutuhan sekolah.
20.
Melaksanakan pengembangan sekolah sesuai visi,
misi dan tujuan sekolah.
21.
Mewujudkan kinerja sekolah sesuai visi, misi dan
tujuan sekolah diselaraskan dengan standar nasional pendidikan.
22.
Melaksanakan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Pelaksanaan Program Sekolah.
23.
Merencanakan dan menindak lanjuti hasil
monitoring, supervise dan pelaporan.
24.
Melaksanakan penelitian tindakan sekolah untuk
meningkatkan kinerja sekolah.
25.
Menciptakan inovasi yang bermanfaat untuk
pengembangan sekolah.
26.
Memiliki motivasi yang kuat untuk seukses
sebagai pemimpin pembelajaran.
27.
Memotivasi semua warga sekolah untuk sukses
menjalankan tupoksinya.
28.
Bersikap pantang menyerah dan selalu mencari
solusi dalam menghadapi kendala sekolah.
29.
Menerapkan nilai dan prinsip kewirausahaan dalam
pengembangan sekolah.
30.
Mengelola
Peserta Didik dalam rangka mengembangkan kapasitasnya secara optimal sesuai
minat dan bakatnya.
31.
Mengelola
layanan khusus di sekolah yang mendukung pembelajaran dan kegiatan siswa.
32.
Melaksanakan
Bimbingan Kegiatan Kesiswaan.
33.
Menegakkan
Disiplin dan Tata Tertib Siswa.
34.
Membangun jejaring dan kerjasama dengan pihak
luar sekolah.
35.
Bekerjasama dengan pihak lain diluar sekolah
untuk mengembangkan dukungan ide, sumber belajar dan pembiayaan.
36.
Mempublikasikan kebijakan, program sekolah dan
prestasi sekolah kepada pihak di luar sekolah.
,c. Mengembangkan Sistem Kendali : Ketertiban dan
Koordinasi ekstrakurikuler.
4.
Kepala
Perpustakaan Sekolah.
Liling
Lenlioni, SPd.
NIP. 19770107 200604 2 032
Penata ( III/c )
Guru Muda, III/C
Sertifikasi IPS
Terpadu, 2013
|
Tugas
Pokok
|
Tugas
Tambahan
|
Jumlah
Jam
|
12 JP
Mengajar IPS Terpadu
|
12 JP*)
|
24 JP
|
Deskripsi Tugas Kepala Perpustakaan :
a.
Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi utama
sebagai Guru, dan kewajiban mengajar sekurang-kurangnya 12 JP, dengan
melaksanakan 14 item kinerja untuk peningkatan karier dan Angka Kredit Guru (
Baca : Tugas Guru Mata Pelajaran ).
b.
Tugas Kepala Perpustakaan Sekolah adalah tugas
yang mengurangi Jam Wajib Guru setara 12 JP,
dengan melaksanakan Kinerja sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah,
menyangkut 10 item Kompetensi Kepala Perpustakaan sebagai berikut :
1.
Merencanakan kegiatan Perpustakaan Sekolah.
( Merencanakan Pengembangan koleksi, sarana/prasarana, pengembangan SDM,
Anggaran, perencanaan koleksi, kualifikasi tenaga perpustakaan, pengembangan
kompetensi tenaga perpustakaan ).
2.
Melaksanakan Program Perpustakaan Sekolah.
( melaksanakan pengembangan koleksi, sarana/prasarana, SDM, melaksanakan
anggaran, Inventarisasi Buku, Mengawasi keluar-masuk Peminajaman Buku,
mengoptimalkan pembuatan Katalog, penempatan buku, Pendataan Pengguna
Perpustakaan ).
3.
Mengevaluasi Program Perpustakaan Sekolah.
( Mengevaluasi program pengembangan koleksi, sarana/prasarana, SDM,
Anggaran, Isi Buku Perpustakaan, Peminjaman Buku, Pembuatan Katalog, dan
Penyusunan/Penempatan Buku ).
4.
Mengembangkan koleksi Perpustakaan Sekolah.
( Menyusun Kebijakan Pengembangan Koleksi, Menggunakan alat bantu untuk
pengembangan Koleksi, Survey Kebutuhan Koleksi, Menyeleksi Koleksi,
Mengkoordinasikan pemilihan Bahan Perpustakaan, Pengadaan Bahan Perpustakaan,
Mendayagunakan TIK untuk kebutuhan Perawatan Perpustakaan ).
5.
Mengorganisasikan layanan Jasa dan Informasi Perpustakaan.
( Menyusun Deskripsi Bibliografis sesuai AACR, Membuat Klasifikasi
menggunakan Dewey Decimal Classification
(DDC), Menentukan Tajuk Subjek, Mengelola Data Bibliografis, menggunakan TIK
untuk pengorganisasian dan penelusuran informasi, Layanan Jasa Informasi, Melaksanakan Layanan Jasa Sirkulasi, Menyusun
bimbingan penggunaan perpustakaan ).
6.
Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam pengelolaan
Perpustakaan.
( Menganalisis kebutuhan informasi, menerapkan TIK dalam pengelolaan
Informasi, Membantu pengguna perpustakaan dalam penggunaan TIK/Internet ).
7.
Mempromosikan Perpustakaan dan Literasi
Informasi.
( Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi, Menyusun panduan
bimbingan literasi, membimbing pengguna literasi informasi, dan mempromosikan
kegiatan minat baca pengguna ).
8.
Mengebangkan Perpustakaan sebagai sumber belajar
Kepandidikan.
( Mengembangkan visi, misi, tujuan dan fungsi perpustakaan, mengembangkan
program perpustakaan mendukung pelaksanaan kurikulum, menyusun pedoman perpustakaan
sebagai sumber belajar, dan mengembangkan Pedoman Belajar Mandiri ).
9.
Menunjukkan integritas dan etos kerja tinggi
mengelola perpustakaan.
( Menunjukkan kedisiplinan, kerapian, kesantunan/keramahan, kepedulian,
berinteraksi dengan komonitas sekolah, bekerjasama dengan guru mengembangkan
pembelajaran, menjalin kerjasama internal dan eksternal ).
10.
Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
( Membuat Karya Tulis bidang Perpustakaan dan Informasi, Membuat
Resensi/Resume Buku, Membuat Indeks dan Membuat Bibliografis ).
c.
Mengelola PTT atas nama : Eniwati, sebagai
pembantu pelaksanaan tugas dan kegiatan sirkulasi buku perpustakaan.
5.
Kepala
Laboratorium.
Idah,
SPd.
NIP. 19770328 200501 2 007
Penata Tk.I ( III/d )
Guru Muda, III/D
Sertifikasi IPA Terpadu, 2013
|
Tugas
Pokok
|
Tugas
Tambahan
|
Jumlah
Jam
|
20 JP
Mengajar IPA Terpadu
|
12 JP*)
|
32 JP
|
Deskripsi Tugas Kepala Laboratorium :
a.
Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi utama
sebagai Guru, dan kewajiban mengajar sekurang-kurangnya 12 JP, dengan melaksanakan
14 item kinerja untuk peningkatan karier dan Angka Kredit Guru ( Baca : Tugas
Guru Mata Pelajaran ).
b.
Tugas Kepala Laboratorium adalah tugas yang
mengurangi Jam Wajib Guru setara 12 JP,
dengan melaksanakan Kinerja sebagai Kepala Laboratorium, menyangkut 7
item Kompetensi Kepala Laboratorium sebagai berikut :
1.
Menunjukkan Kepribadian.
( Arif dalam memecahkan masalah, berperilaku jujur,
bekerja mandiri dibidangnya, percaya diri pada keputusan yang diambil, berupaya
meningkatkan kemampuan diri, bertindak konsisten, disiplin, bertanggung jawab
dengan tugas, tekun dan teliti, kreatif dalam memecahkan masalah, dan
berorientasi pada kepuasan layanan Laboratorium ).
2.
Menunjukkan kompetensi Sosial.
( Menyadari kekuatan dan kelemahan diri dan stafnya, dapat
membangun kerja sama dengan pihak lain, mampu berkomunikasi secara efektif, dan
memanfaatkan TIK untuk melaksanakan tugasnya ).
3.
Mengorganisasikan Guru, Laboran dan Teknisi.
( Mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru, dan
merumuskan rincian tugasnya, menentukan jadwal kerjanya ).
4.
Mengelola dan Mengadministrasikan Laboratorium.
( Menyusun program Laboratorium, Menyusun Jadwal
labotarium, Membuat rencana Pengembangan Laboratorium, Menyusun POS
Laboratorium, Mengembangkan system administrasi Laboratorium, dan Menyusun
Laporan Kegiatan Laboratorium ).
5.
Melaksanakan Pengelolaan, Pemantauan dan
Evaluasi Laboratorium.
( memantau kondisi keamanan bahan dan alat, memantau
kondisi keamanan bangunan laboratorium, Membuat Laporan Bulanan dan Tahunan
Kondisi Laboratorium, Membuat Laporan
secara periodic, dan Mengevaluasi Program serta menilai kegiatan Laboratorium
).
6.
Melaksanakan Pengembangan dan Inovasi
laboratorium.
( Mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan
Laboratorium, menerapkan hasil inovasi dan kajian Laboratorium, Merancang
kegiatan Laboratorium untuk kegiatan pendidikan dan penelitian, melaksanakan
kegiatan laboratorium untuk pendidikan dan penelitian, dan Mempublikasikan
hasil kajian/inovasi laboratorium ).
7.
Mengelola Lingkungan dan menyusun Panduan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
( Menyusun buku panduan/manual praktikum, menetapkan
ketentuan mengenai K3, Menerapkan prosedur penanganan bahan beracun dan
berbahaya (B3), Memantau bahan B3 dan peralatan Keselamatan Kerja ).
c.
Ada 3 (tiga) Unit Laboratorium yang
dikoordinasikan oleh Kepala Laboratorium, yakni : Laboratorium Multimedia,
Laboratorium Komputer dan Laboratorium IPA.
Untuk kepentingan pengelolaan, kepala Laboratorium dibantu dengan
Pengelola Unit, masing-masing :
Pengelola Unit Lab. Komputer : Neliwati, A.Md.Kom.
Pengelola Unit Lab. IPA : Heryati, SPd.
Pengelola Unit Lab. Multimedia : Idah, SPd.
d.
Dalam hal tertentu, kevacuman kegiatan dan
program, Kepala Laboratorium dapat mengintervensi Unit, dan mengkoordinasikannya
dengan Kepala Sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar