Jumat, 25 Juli 2014

Bab III Pogram Kerja 2014


lanjutan Bab III ......

G.     PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA
a.       Menetapkan rencana memenuhi dan mendayagunakan sarana/prasarana pendidikan.
b.      Evaluasi dan pemeliharaan saspra agar berfungsi mendukung proses pendidikan.
c.       Melengkapi fasilitas pembelajaran, dengan menetapkan skala prioritas sesuai dengan Kurikulum yang dikembangkan.
d.      Pemeliharaan fasilitas dan peralatan saspra dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
e.      Merencanakan pengembangan sekolah menuju SNP, dengan mengajukan 2 (dua) opsi Rencana Pokok ( Master Plan ) terkait Prasarana gedung dan bangunan untuk tahun 2014 – 2018, minimal dapat diputuskan tahun 2015.
f.        Mendorong pengembangan sarana/prasarana untuk meningkatkan layanan perpustakaan tahun 2014 – 2018.
g.       Mendorong upaya dan kebijakan Pemerintah Daerah untuk membangun kembali unit Laboratorium IPA, minimal tahun 2015.
h.      Mengembangkan sarana/prasarana untuk meningkatkan layanan Laboratorium Multimedia.
i.         Meningkatkan upaya memenuhi fasilitas pendukung kegiatan ekstrakurikuler.
j.        Mendorong upaya peremajaan sarana belajar ( Meja-Kursi ) Siswa, Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai tingkat kelayakan 70% melalui kebijakan Pemerintah Daerah dan Peran Serta Masyarakat.
k.       Melaksnakan praktikum darurat IPA diruang serbaguna : Ruang UKS dan Kegiatan lab. IPA.
l.         Memperbaiki ruangan di gedung F2 dan gedung Q untuk menambah daya tampung ruang belajar 2 (dua) Rombel tahun pelajaran 2014/2015.
m.    Membangun WC Siswa, minimal 4 (empat) kamar tahun 2014 dan instalasi Air Bersihnya, menggunakan Sumbangan Sukarela Alumni Angkatan ke-58 Tapel 2013/2014.

H.     PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN
a.       Mengelola biaya operasional sekolah, sesuai dengan Juknis BOS Tahun 2014 dan Juknis BOS Tahun 2015.   Mengelola dana BOS Tahun Anggaran 2014 dan dana BOS Tahun Anggaran 2015, dengan rencana penerimaan BOS, sebagai berikut :
1.       Tahun Anggaran 2014, (asumsi = 594 )   :  Rp.  421.740.000,-
2.       Tahun Anggaran 2015, ( asumsi = 600 )  :  Rp.  426.000.000,-
b.      Merencanakan pembiayaan biaya investasi sekolah kepada pihak pemangku kepentingan ( Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas/Pemerintah Daerah, dan Pemerintah serta Peningkatan Peran Serta Masyarakat ) untuk mencapai visi, misi dan tujuan sekolah.
c.       Mengupayakan pengelolaan keuangan dan pembiayaan operasional dan investasi secara efisien, tranfaran dan akuntabel.
d.      Menyusun penyerapan anggaran BOS ke dalam RAKS Tapel 2014/2015.

I.        PENGEMBANGAN BUDAYA DAN LINGKUNGAN SEKOLAH
a.       Sekolah menciptakan suasana, iklim dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien.
b.      Menyusun pedoman tata tertib bagi : Peserta Didik, Tenaga Pendidik dan Kependidikan dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana/prasarana pendidikan.
c.       Menyusun petunjuk, peringatan dan larangan perilaku di sekolah serta sanksinya.
d.      Menyusun Kode Etik Sekolah : diarahkan pada hubungan sesama warga sekolah dan antar warga sekolah dengan masyarakat, serta merencanakan system yang memberikan penghargaan dan sanksi.
e.      Merencanakan program untuk meningkatkan kesadaran ber-ETIKA bagi semua warga sekolah.
f.        Kode etik sekolah, mengatur peserta didik didalam norma-norma positif untuk :
g.       Semua Tenaga Pendidik dan Kependidikan wajib memberikan bimbingan norma dan keteladanan bagi peserta didik.
h.      Untuk menjaga Kode Etik Sekolah, disarankan (dilarang) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan secara perseorangan atau Kolektif, untuk :
1.       Menjual Buku Pelajaran, Seragam atau Bahan Seragam.
2.       Memungut biaya untuk Bimbingan Belajar kepada Peserta Didik.
3.       Memungut biaya kepada peserta didik yang bertentangan dengan undang-undang.
4.       Bertindak secara langsung dan tidak langsung untuk mencederai Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
5.       Memberikan informasi yang sifatnya rahasia dari sebuah kebijakan sekolah, kecuali atas persetujuan Pimpinan sekolah.
6.       Dengan sengaja Mengabaikan Pembelajaran atau mangkir mengajar.

J.        PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KEMITRAAN SEKOLAH
a.       Menyusun rencana perlibatan warga dan masyarakat mendukung pengelolaan pendidikan.
b.      Semua warga sekolah harus terlibat aktif dalam pengelolaan Akademik.
c.       Menyusun rencana penggalangan dukungan masyarakat dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan non-akademik, untuk kegiatan-kegiatan tertentu.
d.      Merencanakan pembentukan kerjasama dengan lembaga lain terkait dengan input, proses dan out put ( pemanfaatan lulusan ).
e.      Merencanakan kemitraan dengan lembaga Pemerintah dan non pemerintah.
f.        Merencanakan kemitraan antar sekolah, khususnya dengan sekolah lanjutan atas di dalam Kota Kuala Kurun ( SMAN-1 Kurun, SMK-1 Kurun dan SMA Katolik Kurun ), dan membangun Kemitraan dengan SD Unggulan ( SDN-3 Kurun ) serta Kemitraan setara dengan SMPN-4 Kurun dan SMPN-6 Kurun.
g.       Mendorong partisipasi Masyarakat dalam rangka perencanaan dan pengelolaan Peserta Didik Baru serta partisipasi Masyarakat dalam rangka Pelepasan Alumni SMPN-1 Kurun dalam rangka pengembangan institusi SMPN-1 Kurun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar