lanjutan Bab III ......
G.
PENGELOLAAN
SARANA DAN PRASARANA
a.
Menetapkan rencana memenuhi dan mendayagunakan
sarana/prasarana pendidikan.
b.
Evaluasi dan pemeliharaan saspra agar berfungsi
mendukung proses pendidikan.
c.
Melengkapi fasilitas pembelajaran, dengan
menetapkan skala prioritas sesuai dengan Kurikulum yang dikembangkan.
d.
Pemeliharaan fasilitas dan peralatan saspra
dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
e.
Merencanakan pengembangan sekolah menuju SNP,
dengan mengajukan 2 (dua) opsi Rencana Pokok ( Master Plan ) terkait Prasarana
gedung dan bangunan untuk tahun 2014 – 2018, minimal dapat diputuskan tahun
2015.
f.
Mendorong pengembangan sarana/prasarana untuk
meningkatkan layanan perpustakaan tahun 2014 – 2018.
g.
Mendorong upaya dan kebijakan Pemerintah Daerah
untuk membangun kembali unit Laboratorium IPA, minimal tahun 2015.
h.
Mengembangkan sarana/prasarana untuk
meningkatkan layanan Laboratorium Multimedia.
i.
Meningkatkan upaya memenuhi fasilitas pendukung
kegiatan ekstrakurikuler.
j.
Mendorong upaya peremajaan sarana belajar (
Meja-Kursi ) Siswa, Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai tingkat kelayakan 70%
melalui kebijakan Pemerintah Daerah dan Peran Serta Masyarakat.
k.
Melaksnakan praktikum darurat IPA diruang
serbaguna : Ruang UKS dan Kegiatan lab. IPA.
l.
Memperbaiki ruangan di gedung F2 dan gedung Q
untuk menambah daya tampung ruang belajar 2 (dua) Rombel tahun pelajaran
2014/2015.
m.
Membangun WC Siswa, minimal 4 (empat) kamar
tahun 2014 dan instalasi Air Bersihnya, menggunakan Sumbangan Sukarela Alumni
Angkatan ke-58 Tapel 2013/2014.
H.
PENGELOLAAN
KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN
a.
Mengelola biaya operasional sekolah, sesuai
dengan Juknis BOS Tahun 2014 dan Juknis BOS Tahun 2015. Mengelola dana BOS Tahun Anggaran 2014 dan
dana BOS Tahun Anggaran 2015, dengan rencana penerimaan BOS, sebagai berikut :
1.
Tahun Anggaran 2014, (asumsi = 594 ) :
Rp. 421.740.000,-
2.
Tahun Anggaran 2015, ( asumsi = 600 ) :
Rp. 426.000.000,-
b.
Merencanakan pembiayaan biaya investasi sekolah
kepada pihak pemangku kepentingan ( Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung
Mas/Pemerintah Daerah, dan Pemerintah serta Peningkatan Peran Serta Masyarakat
) untuk mencapai visi, misi dan tujuan sekolah.
c.
Mengupayakan pengelolaan keuangan dan pembiayaan
operasional dan investasi secara efisien, tranfaran dan akuntabel.
d.
Menyusun penyerapan anggaran BOS ke dalam RAKS
Tapel 2014/2015.
I.
PENGEMBANGAN
BUDAYA DAN LINGKUNGAN SEKOLAH
a.
Sekolah menciptakan suasana, iklim dan
lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien.
b.
Menyusun pedoman tata tertib bagi : Peserta
Didik, Tenaga Pendidik dan Kependidikan dalam penggunaan dan pemeliharaan
sarana/prasarana pendidikan.
c.
Menyusun petunjuk, peringatan dan larangan
perilaku di sekolah serta sanksinya.
d.
Menyusun Kode Etik Sekolah : diarahkan pada
hubungan sesama warga sekolah dan antar warga sekolah dengan masyarakat, serta
merencanakan system yang memberikan penghargaan dan sanksi.
e.
Merencanakan program untuk meningkatkan kesadaran
ber-ETIKA bagi semua warga sekolah.
f.
Kode etik sekolah, mengatur peserta didik
didalam norma-norma positif untuk :
g.
Semua Tenaga Pendidik dan Kependidikan wajib
memberikan bimbingan norma dan keteladanan bagi peserta didik.
h.
Untuk menjaga Kode Etik Sekolah, disarankan
(dilarang) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan secara perseorangan atau
Kolektif, untuk :
1.
Menjual Buku Pelajaran, Seragam atau Bahan
Seragam.
2.
Memungut biaya untuk Bimbingan Belajar kepada
Peserta Didik.
3.
Memungut biaya kepada peserta didik yang
bertentangan dengan undang-undang.
4.
Bertindak secara langsung dan tidak langsung
untuk mencederai Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
5.
Memberikan informasi yang sifatnya rahasia dari
sebuah kebijakan sekolah, kecuali atas persetujuan Pimpinan sekolah.
6.
Dengan sengaja Mengabaikan Pembelajaran atau
mangkir mengajar.
J.
PERAN SERTA
MASYARAKAT DAN KEMITRAAN SEKOLAH
a.
Menyusun rencana perlibatan warga dan masyarakat
mendukung pengelolaan pendidikan.
b.
Semua warga sekolah harus terlibat aktif dalam
pengelolaan Akademik.
c.
Menyusun rencana penggalangan dukungan
masyarakat dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan non-akademik, untuk
kegiatan-kegiatan tertentu.
d.
Merencanakan pembentukan kerjasama dengan
lembaga lain terkait dengan input, proses dan out put ( pemanfaatan lulusan ).
e.
Merencanakan kemitraan dengan lembaga Pemerintah
dan non pemerintah.
f.
Merencanakan kemitraan antar sekolah, khususnya
dengan sekolah lanjutan atas di dalam Kota Kuala Kurun ( SMAN-1 Kurun, SMK-1
Kurun dan SMA Katolik Kurun ), dan membangun Kemitraan dengan SD Unggulan (
SDN-3 Kurun ) serta Kemitraan setara dengan SMPN-4 Kurun dan SMPN-6 Kurun.
g.
Mendorong partisipasi Masyarakat dalam rangka
perencanaan dan pengelolaan Peserta Didik Baru serta partisipasi Masyarakat
dalam rangka Pelepasan Alumni SMPN-1 Kurun dalam rangka pengembangan institusi
SMPN-1 Kurun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar