Jumat, 25 Juli 2014

Bab III Pelaksanaan Rencana Kerja 2014/2015


BAB III
PELAKSANAAN RENCANA KERJA SEKOLAH 2014/2015
A.     PEDOMAN PENGELOLAAN SEKOLAH
                    Pedoman pengelolaan sekolah ini mengatur kegiatan pokok yang dilaksanakan selama Tahun Pelajaran 2014/2015, menjadi panduan bagi semua pihak yang terkait : Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Wali Kelas, Guru Mata Pelajaran, Guru BP/BK, Penanggung Jawab Kegiatan dan Seluruh Siswa.
                    Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman dan Rencana Kerja ini, akan dilaksanakan atas dasar pertimbangan manfaat dan urgensinya serta dapat dipertanggung-jawabkan terhadap lembaga sekolah.

B.      STRUKTUR ORGANISASI
                    Struktur Organisasi Sekolah merupakan sistem penyelenggaraan dan administrasi pada satuan pendidikan SMP Negeri 1 Kurun, Tahun Pelajaran 2014/2015.

Struktur Organisasi SMPN-1 Kurun Tahun Pelajaran 2014/2015
C.      PELAKSANAAN KEGIATAN SEKOLAH
a.      Seluruh kegiatan sekolah dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan dan disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya yang ada.
b.      Kepala sekolah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang akademik pada Rapat Dewan Pendidik dalam bentuk laporan akhir tahun ajaran.
c.       Kepala Sekolah mempertanggung-jawabkan pelaksanaan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Rapat Komite Sekolah.
d.      Seluruh pencapaian bidang akademik dan non akademik dijadikan masukan dalam rangka penyusunan kegiatan tahun ajaran berikutnya.

D.     PENGELOLAAN KESISWAAN
1.       Pedoman Penerimaan Siswa Baru dan Mutasi Siswa
Ø  Penerimaan  Peserta Didik Baru (PPDB) untuk kelas VII dilaksanakan awal tahun pelajaran, menyesuaikan Edaran Dinas Pendidikan dan Kalender Pendidikan Gunung Mas.
Ø  Penanggung jawab Penerimaan Peserta Didik Baru adalah Panitia yang dibentuk sekolah dan ketuanya adalah Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan.
Ø  Mutasi keluar dan Masuk Siswa dalam Tahun Pelajaran dilakukan secara koordinasi antar Wakasek Kesiswaan, Pembantu urusan Sarana/Prasarana, Tata Usaha dan Kepala Sekolah.
Ø  Syarat Calon Peserta Didik Baru di Kelas VII, yaitu :
o   Lulus Ujian Nasional di SD/MI atau Paket A.
o   Menyerahkan fotocopy Ijazah SD/MI/Paket A dan SKHUSBN, 4 rangkap.
o   Menyerahkan Phas Photo 3 x 4 cm, 4 lembar.
o   Menyerahkan dokumen lain yang diperlukan sekolah.
o   Mendaftarkan diri, dengan formulir yang disediakan sekolah.
o   Mengukuti Tes Kemampuan Akademik yang dilaksanakan oleh Panitia PPDB.
Ø  Mekanisme Penerimaan PDB, berdasarkan Ranking Nilai USBN dan Hasil Tes Kemampuan Akademik yang dilaksanakan oleh Panitia.
Ø  Penetapan Kelulusan Peserta Didik Baru melalui Rapat Panitia dan Kepala Sekolah, mempertimbangkan hasil Tes, Aksesibilitas dan Daya tampung Sekolah.
Ø  Syarat Mutasi Masuk ke SMPN-1 Kurun :
·         Menunjukkan Surat Pindah dari Sekolah Asal.
·         Menunjukkan Fotocopy Rapor lengkap, dari sekolah asal, 1 set.
·         Melengkapi Fotocopy Ijazah SD/MI dan SKHUSBN, 4 rangkap.
·         Mengumpulkan Phas Photo ukuran 3 x 4 cm, 4 rangkap.
·         Mengisi Surat Pernyataan, bermeterai 6000, sebanyak 4 rangkap.
·         Mengisi Formulir Peserta Didik untuk Data Base Siswa, dan Mutasi Data Dapodikdas.
·         Menggantikan biaya Formulir dan Pengelolaan Data Dapodik sebesar Rp. 50.000,-
·         Apabila keadaan sekolah kekurangan sarana, Wajib membawa Meja-kursi secara sukarela.
·         Staf Tata Usaha meregister Data Calon Siswa Masuk dan menerbitkan Seri NIS dan mencatatkan NIS Nasional dalam Buku Register Induk Siswa dan Dapodikdas.

Ø  Syarat Mutasi Keluar dari SMPN-1 Kurun :
§  Menunujukkan surat formasi sekolah yang dituju, atau persetujuan lisan.
§  Melengkapi persyaratan pindah : Fotocopy Ijazah, SKHUSBN, Rapor, Phas Poto 3x4 cm, masing-masing rangkap 4 (empat).
§  Menyerahkan Surat Pernyataan dari Kepala Perpustakaan dan Wali Kelas, bahwa : Telah mengembalikan / tidak sedang meminjamkan Buku Sekolah.
§  Membayarkan biaya Administrasi dan Mutasi Data Dapodik sebesar Rp. 50.000,-

Ø  Setelah dinayatakan diterima, Calon Siswa Baru wajib mengikuti Kegiatan Orientasi Sekolah (MOS) yang dilaksanakan oleh Panitia, dan Penanggung Jawabnya Wakasek Kesiswaan.

2.      Layanan Kesiswaan
1.1. Layanan Bimbingan Konseling
a.       Sekolah menyediakan dan melaksanakan Bimbingan Konseling kepada semua Peserta Didik.
b.      Layanan BK dilaksanakan oleh Guru BK sesuai dengan Tupoksi dan Uraian Kinerja Guru BK.
c.       Guru BK memberikan Laporan Pelayanannya kepada semua Wali Kelas, Wakasek Kesiswaan dan Kepala Sekolah.
d.      Ada 4 (empat) Layanan Wajib, oleh Guru BK : Bimbingan Pribadi, Bimbingan Sosial, Bimbingan Karier dan Bimbingan Belajar.
1.2. Kegiatan Ekstrakurikuler
a.       Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan dan Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum mengkoordinasikan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Ekstrakurikuler Wajib : Pramuka, UKS, PMR dan OSIS.
b.      Wakasek Kesiswaan mengkoordinasikan pelaksanaan Ekskul pilihan kepada Guru Mapel terkait untuk pilihan kegiatan : OSN, O2SN, FLS2N, LPI, L-PMR, LPP, Pentas PAI, LDS dan LKR.
1.3. Pembinaan Prestasi Unggulan
a.       Melakukan pembinaan dan pembimbingan, secara khusus terhadap prestasi “unggulan” di bidang Olahraga, Kreatifitas Seni, Prakarya, Kebahasaan, Sains, Kebudayaan dan Keagamaan”.
b.      Indikator prestasi unggulan : Berpredikat Juara minimal Tingkat Kabupaten,
1.4. Pelacakan terhadap Alumni
a.       Wakasek Kesiswaan dan Kurikulum, melakukan pencatatan Alumni secara benar, pada setiap pelepasan Alumni.
Mengembangkan instrument atau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar