BAB III
PELAKSANAAN RENCANA
KERJA SEKOLAH 2014/2015
A.
PEDOMAN
PENGELOLAAN SEKOLAH
Pedoman
pengelolaan sekolah ini mengatur kegiatan pokok yang dilaksanakan selama Tahun
Pelajaran 2014/2015, menjadi panduan bagi semua pihak yang terkait : Kepala
Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Wali
Kelas, Guru Mata Pelajaran, Guru BP/BK, Penanggung Jawab Kegiatan dan Seluruh
Siswa.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Pedoman dan Rencana Kerja ini, akan dilaksanakan atas
dasar pertimbangan manfaat dan urgensinya serta dapat dipertanggung-jawabkan
terhadap lembaga sekolah.
B.
STRUKTUR
ORGANISASI
Struktur Organisasi Sekolah
merupakan sistem penyelenggaraan dan administrasi pada satuan pendidikan SMP
Negeri 1 Kurun, Tahun Pelajaran 2014/2015.
Struktur Organisasi SMPN-1 Kurun Tahun Pelajaran 2014/2015
C.
PELAKSANAAN
KEGIATAN SEKOLAH
a. Seluruh
kegiatan sekolah dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan dan disesuaikan
dengan ketersediaan sumber daya yang ada.
b. Kepala
sekolah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang akademik pada
Rapat Dewan Pendidik dalam bentuk laporan akhir tahun ajaran.
c. Kepala
Sekolah mempertanggung-jawabkan pelaksanaan pengelolaan kegiatan non-akademik
pada Rapat Komite Sekolah.
d. Seluruh
pencapaian bidang akademik dan non akademik dijadikan masukan dalam rangka
penyusunan kegiatan tahun ajaran berikutnya.
D.
PENGELOLAAN
KESISWAAN
1.
Pedoman
Penerimaan Siswa Baru dan Mutasi Siswa
Ø
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) untuk kelas VII dilaksanakan awal tahun
pelajaran, menyesuaikan Edaran Dinas Pendidikan dan Kalender Pendidikan Gunung
Mas.
Ø
Penanggung jawab Penerimaan Peserta Didik Baru
adalah Panitia yang dibentuk sekolah dan ketuanya adalah Wakil Kepala Sekolah
Urusan Kesiswaan.
Ø
Mutasi keluar dan Masuk Siswa dalam Tahun
Pelajaran dilakukan secara koordinasi antar Wakasek Kesiswaan, Pembantu urusan
Sarana/Prasarana, Tata Usaha dan Kepala Sekolah.
Ø
Syarat Calon Peserta Didik Baru di Kelas VII,
yaitu :
o
Lulus Ujian Nasional di SD/MI atau Paket A.
o
Menyerahkan fotocopy Ijazah SD/MI/Paket A dan
SKHUSBN, 4 rangkap.
o
Menyerahkan Phas Photo 3 x 4 cm, 4 lembar.
o
Menyerahkan dokumen lain yang diperlukan
sekolah.
o
Mendaftarkan diri, dengan formulir yang
disediakan sekolah.
o
Mengukuti Tes Kemampuan Akademik yang
dilaksanakan oleh Panitia PPDB.
Ø
Mekanisme Penerimaan PDB, berdasarkan Ranking
Nilai USBN dan Hasil Tes Kemampuan Akademik yang dilaksanakan oleh Panitia.
Ø
Penetapan Kelulusan Peserta Didik Baru melalui
Rapat Panitia dan Kepala Sekolah, mempertimbangkan hasil Tes, Aksesibilitas dan
Daya tampung Sekolah.
Ø
Syarat Mutasi Masuk ke SMPN-1 Kurun :
·
Menunjukkan Surat Pindah dari Sekolah Asal.
·
Menunjukkan Fotocopy Rapor lengkap, dari sekolah
asal, 1 set.
·
Melengkapi Fotocopy Ijazah SD/MI dan SKHUSBN, 4
rangkap.
·
Mengumpulkan Phas Photo ukuran 3 x 4 cm, 4
rangkap.
·
Mengisi Surat Pernyataan, bermeterai 6000,
sebanyak 4 rangkap.
·
Mengisi Formulir Peserta Didik untuk Data Base
Siswa, dan Mutasi Data Dapodikdas.
·
Menggantikan biaya Formulir dan Pengelolaan Data
Dapodik sebesar Rp. 50.000,-
·
Apabila keadaan sekolah kekurangan sarana, Wajib
membawa Meja-kursi secara sukarela.
·
Staf Tata Usaha meregister Data Calon Siswa
Masuk dan menerbitkan Seri NIS dan mencatatkan NIS Nasional dalam Buku Register
Induk Siswa dan Dapodikdas.
Ø
Syarat Mutasi Keluar dari SMPN-1 Kurun :
§
Menunujukkan surat formasi sekolah yang dituju,
atau persetujuan lisan.
§
Melengkapi persyaratan pindah : Fotocopy Ijazah,
SKHUSBN, Rapor, Phas Poto 3x4 cm, masing-masing rangkap 4 (empat).
§
Menyerahkan Surat Pernyataan dari Kepala
Perpustakaan dan Wali Kelas, bahwa : Telah mengembalikan / tidak sedang
meminjamkan Buku Sekolah.
§
Membayarkan biaya Administrasi dan Mutasi Data
Dapodik sebesar Rp. 50.000,-
Ø
Setelah dinayatakan diterima, Calon Siswa Baru
wajib mengikuti Kegiatan Orientasi Sekolah (MOS) yang dilaksanakan oleh
Panitia, dan Penanggung Jawabnya Wakasek Kesiswaan.
2.
Layanan Kesiswaan
1.1. Layanan
Bimbingan Konseling
a.
Sekolah menyediakan dan melaksanakan Bimbingan
Konseling kepada semua Peserta Didik.
b.
Layanan BK dilaksanakan oleh Guru BK sesuai
dengan Tupoksi dan Uraian Kinerja Guru BK.
c.
Guru BK memberikan Laporan Pelayanannya kepada
semua Wali Kelas, Wakasek Kesiswaan dan Kepala Sekolah.
d.
Ada 4 (empat) Layanan Wajib, oleh Guru BK :
Bimbingan Pribadi, Bimbingan Sosial, Bimbingan Karier dan Bimbingan Belajar.
1.2. Kegiatan
Ekstrakurikuler
a.
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan dan Wakil
Kepala Sekolah Urusan Kurikulum mengkoordinasikan pelaksanaan dan evaluasi
kegiatan Ekstrakurikuler Wajib : Pramuka, UKS, PMR dan OSIS.
b.
Wakasek Kesiswaan mengkoordinasikan pelaksanaan
Ekskul pilihan kepada Guru Mapel terkait untuk pilihan kegiatan : OSN, O2SN,
FLS2N, LPI, L-PMR, LPP, Pentas PAI, LDS dan LKR.
1.3. Pembinaan
Prestasi Unggulan
a.
Melakukan pembinaan dan pembimbingan, secara
khusus terhadap prestasi “unggulan” di bidang Olahraga, Kreatifitas Seni,
Prakarya, Kebahasaan, Sains, Kebudayaan dan Keagamaan”.
b.
Indikator prestasi unggulan : Berpredikat Juara
minimal Tingkat Kabupaten,
1.4. Pelacakan
terhadap Alumni
a.
Wakasek Kesiswaan dan Kurikulum, melakukan
pencatatan Alumni secara benar, pada setiap pelepasan Alumni.
Mengembangkan instrument atau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar